Konservasi sumberdaya air
adalah upaya memelihara
keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya air agar
senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi
kebutuhan mahluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
Sumberdaya air merupakan bagian dari kekayaan alam
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, secara lestari
sebagaimana termaktub dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Ketetapan ini ditegaskan
kembali dalam pasal 1 Undang Undang Pokok Agraria tahun 1960 bahwa bumi, air
dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam
wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah merupakan
kekayaan nasional. Sumberdaya air ini memberikan manfaat serbaguna untuk
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di segala bidang baik sosial,
ekonomi, budaya, politik maupun bidang ketahanan nasional.
Konservasi Sumber Daya
Air di Sungai, Danau dan Waduk
Untuk konservasi air di daerah seperti sungai, danau,
waduk tentunya tak lepas dari pengelolaan yang dilakukan demi diperolehnya
tatanan air yang setimbang. Tujuan konservasi itu meliputi:
Pencegahan Banjir dan
Kekeringan
Banjir terjadi karena sungai dan saluran-saluran drainase
lain tidak mampu menampung air hujan yang turun ke bumi. Penuhnya air
permukaan pada sungai dan danau serta saluran drainase lain disebabkan
karena air hujan itu tidak merembes ke bumi, melainkan mengalir menjadi air
permukaan. Penyebab terjadinya banjir antara lain curah hujan yang tinggi,
penutupan hutan dan lahan yang tidak memadai, serta perlakuan atas tanah yang
salah.
Agar banjir dan kekeringan dapat diantisipasi, maka
perlu dibuat peta rawan banjir dan kekeringan pada tiap daerah, menyusun
rencana penanggulangan banjir dan kekeringan, dan menyiapkan sarana dan
prasarana untuk mengadaptasinya.
Kegiatan yang perlu
dilakukan untuk mencegah banjir adalah: (1) mematuhi ketentuan tentang Koefisien
Bangunan Dasar (KBD) bangunan sehingga kemampuan peresapan air ke dalam tanah
meningkat; (2) menjaga sekurang-kurangnya 70 % kawasan pegunungan tertutup
dengan vegetasi tetap; (3) melakukan penanaman, pemeliharaan, dan kegiatan
konservasi tanah lainnya pada kawasan lahan yang gundul dan tanah kritis
lainnya terutama pada kawasan hulu suatu DAS; (4) menyelenggarakan pembuatan
teras pada kawasan budidaya di daerah berlereng; (5) Membangun sumur dan kolam
resapan; (6) membangun dam penampung dan pengendali air pada tempat-tempat yang
dimungkinkan; (7) pengaturan tata guna lahan yang harus lebih berorientasi
kepada lingkungan dan meningkatkan ruang terbuka hijau; (8) alokasi lahan harus
lebih berorientasi ke fungsi sosial, lingkungan dan keberpihakan kepada rakyat
kecil, sehingga perlu dilakukan pendataan tanah dan land form.
Pada kawasan resapan air tidak diperkenankan
mendirikan bangunan di kawasan ini arena akan menghalangi meresapnya air
hujan secara besarbesaran. Pembangunan jalan raya juga dihindari agar tidak
menyebabkan pemadatan tanah dan terganggunya fungsi akuifer. vegetasi
yang ada dijaga dan tidak dilakukan penebangan komersial
Pencegahan Erosi dan
Sedimentasi
Erosi dan sedimentasi adalah peristiwa terkikisnya
lapisan permukaan bumi oleh angin atau air. Faktor penentu sedimentasi ini
adalah iklim, topografi, dan sifat tanah serta kondisi vegetasi. Faktor
penyebab erosi yang terbesar adalah pengikisan oleh air. Oleh karena itu upaya
pencegahan yang dilakukan berkaitan dengan upaya pencegahan banjir. Erosi juga
dapat terjadi pada tepi sungai karena tebing sungai tidak bisa memegang tanah
yang terkena arus air.
Kegiatan untuk mencegah
erosi dan sedimentasi yang dapat dilakukan adalah: (1) tidak melakukan penggarapan
tanah pada lereng terjal. Bila kelerengan lebih dari 40% maka tidak
diperkenankan sama sekali untuk bercocok tanam tanaman semusim. Sedangkan
bercocok tanam pada 10 kawasan yang berlereng antara 15-25 % dilakukan dengan
membuat teras terlebih dahulu; (2) Untuk mencegah terjadinya sedimentasi pada
sungai, maka pada berbagai lokasi di kawasan berlereng dibuat bangunan jebakan
lumpur, berupa parit-parit buntu sejajar kontur dengan berbagai variasi
panjang, lebar dan dalamnya parit. Secara periodik parit ini dibersihkan agar
dapat berfungsi sebagai penjebak lumpur, terutama pada musim penghujan; (3)
mencegah pemanfaatan lahan secara intensif pada lahan yang berada di atas
ketinggian lebih dari 1000 m di atas permukaan laut; (4) mencegah pemanfaatan lahan
yang memiliki nilai erosi lebih tinggi dari erosi yang diperbolehkan.
Pencegahan Kerusakan Bantaran Sungai
Kerusakan bantaran sungai dapat diakibatkan oleh
pengikisan aliran air dan aktivitas manusia yaitu dengan pembuangan sampah,
material dan pengurukan untuk melindungi tempat tinggal. Pencegahan timbulnya
kerusakan bantaran sungai dapat dilakukan : (1) melindungi bantaran sungai
secara teknis dengan pembetonan dan secara vegetasi yaitu penanaman pada
bantran sungai dengan pohon supaya tahan terhadap proses pengikisan; (2)
melarang dan menindak kepada orang atau pihak yang menggunakan bantaran sungai
untuk bangunan tempat tinggal; (3) melarang kegiatan pembuangan sampah dan
material sehingga menyebabkan kerusakan bantaran sungai.
Konservasi Sumber daya
Air Bawah Tanah
Sedikit berbeda, untuk konservasi secara sedrhana yang
dapat diterapkan di rumah-rumah penduduk, maka ada konservasi untuk air bawah
tanah. Meliputi, sumur resapan air
hujan (SRAH) menurut Muhsinatun Siasah Masruri, 1997 dalam buku
Sumur Resapan Air Hujan Sebagai Sarana Konservasi Sumberdaya Air Tanah di Kota
Madya Yogyakarta adalah lubang galian berupa sumur untuk menampung dan
meresapkan air hujan. Sesuai dengan namanya air yang boleh masuk kedalam sumur
resapan adalah air hujan yang disalurkan dari atap bangunan atau air hujan yang
mengalir diatas permukaan tanah pada waktu hujan. Air dari kamar mandi, WC dan
dapur tidak dimasukkan kedalam SRAH karena air tersebut merupakan limbah. Air
dari WC harus dimasukkan ke dalam septictank kedap air agar bakterinya tidak
mencemari air tanah.
Manfaat sumur resapan air hujan terhadap lingkungan
adalah untuk mengurangi angka imbangan air yaitu sebagai pemasok air tanah
untuk memenuhi kebutuhan air bersih guna menopang kehidupan, mengatasi intrusi
air laut, memperbaiki mutu air tanah, mengatasi kekeringan dimusim kemarau,
menanggulangi banjir dimusim hujan, mengendalikan air larian (run off) yang
mengakibatkan pengikisan humus tanah. Dengan terkendalinya erosi tanah, secara
tidak langsung mengurangi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai.
0 komentar:
Posting Komentar